Friday, January 15, 2010

Militer Israel Setrum Anak-anak Palestina


AqsaWorkingGroup.com - Sebuah organisasi yang mengawasi penahanan rakyat Palestina menyebut bahwa tentara penjajahan Israel (IOA) telah melakukan tindak kejahatan baru penyiksaan. Yang membuat miris, penyiksaan yang dilakukan Israel tersebut ditujukan kepada anak-anak Palestina dalam bentuk penyetruman dan penganiayaan fisik.

Organisasi tersebut mengatakan bahwa seorang anak Palestina, Hamza Al-Za’aol, yang diculik pada tanggal 4 Mei lalu, ditahan oleh Israel dengan tuduhan “kejahatan” pelemparan batu. Sang anak mengatakan kepada pengacara yang disewa oleh organisasi tersebut bahwa pihak IOF melakukan penyiksaan

Organisasi tersebut mengungkapkan bahwa jumlah anak yang telah diculik pada triwulan pertama tahun 2009 naik menjadi 443 orang tahanan setelah 14 orang anak kembali diculik pasukan Yahudi pada tahun ini.

Dalam konteks terkait, komite penentang penyiksaan, dalam sebuah laporan yang disampaikan pada hari Rabu lalu, mengatakan bahwa pasukan IOF dan dinas rahasia Shin Bet menyiksa para tahanan Palestina dengan cara pemborgolan yang menyakitkan dan bertentangan dengan hukum Internasional.

Komite tersebut mengatakan bahwa laporannya dibuat berdasarkan 574 kasus penangkapan dan interogasi sepanjang tahun kemarin dan juga berdasarkan kesaksian yang dihimpun dari para prajurit Israel sendiri yang merasa bahwa IOF telah melanggar hukum.

Setiap tahunnya, diperkirakan 700 orang anak Palestina (dibawah 18 tahun) dari Tepi Barat diseret ke pengadilan militer Israel setelah sebelumnya ditangkap diinterogasi dan dijebloskan ke dalam penjara oleh para serdadu Israel. Sejak tahun 2000, sekitar 6.500 orang anak Palestina telah ditahan.

Sejak mulai ditahan, anak-anak Palestina tersebut menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh para tentara Israel, polisi dan petugas interogasi. Anak-anak Palestina umumnya diculik dari kediaman masing-masing, penculikan tersebut dilakukan sebelum senja oleh pasukan Israel yang menenteng persenjataan lengkap. Anak-anak tersebut kemudian diikat, ikatan tersebut sengaja dibuat sedemikian rupa agar sang anak merasa kesakitan, anak-anak tersebut lalu ditutup matanya dan dihempaskan kedalam kendaraan militer Israel tanpa diberitahu mereka akan dibawa ke mana.

Anak-anak seringkali diperlakukan secara tidak manusiawi dalam proses penculikan tersebut, mereka tiba di pusat penahanan dan interogasi dalam keadaan trauma, lelah dan kesepian. Dasar biadab, dalam proses interogasipun, anak-anak yang masih berusia 12 tahun tidak diperkenankan untuk didampingi oleh pengacara dan kunjungan dari pihak keluarga juga sama sekali tidak diperbolehkan. Anak-anak tersebut dilarang menemui pengacara sampai mereka bersedia “mengakui kesalahan” kepada para petugas interogasi.

Selama dalam masa interogasi, Israel melakukan sejumlah tindakan terlarang terhadap anak-anak tersebut, seperti penggunaan penutup mata dan borgol secara berlebihan, menampar dan menendang, dikurung dalam sel tunggal dan dibatasi jam tidurnya, termasuk kombinasi ancaman fisik dan psikologis kepada anak-anak tersebut beserta para keluarganya.

Kebanyakan anak terpaksa memberikan pengakuan, dan sebagian lagi dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan dalam bahasa Ibrani, sebuah bahasa yang sama sekali tidak mereka pahami.

Pada tahun 2008, tuduhan “penyerangan” yang paling sering dijatuhkan kepada anak-anak Palestina adalah karena pelemparan batu. Yang membuat muak, dibawah undang-undang militer 378, hukuman maksimum “kejahatan” pelemparan batu adalah 20 tahun penjara!

Proses persidangan pengadilan militer Israel melanggar banyak sekali hak-hak dasar dalam persidangan yang adil dan prinsip-prinsip umum pengadilan anak dibawah umur juga tidak diterapkan. Dalam sebagian besar kasus, “barang bukti” utama yang dijadikan pegangan untuk menahan anak-anak tersebut adalah pengakuan paksa yang disampaikan sebelumnya dalam interogasi brutal Israel. Dengan pengadilan yang tidak bisa dipercaya tersebut, 95 persen anak Palestina yang tersangkut kasus “kejahatan” tersebut langsung dinyatakan bersalah, terlepas apakah mereka melakukan “serangan” atau tidak.

Setelah divonis, anak-anak Palestina ditahan di Israel, dalam sebuah pelanggaran nyata terhadap konvensi Jenewa keempat. Mayoritas anak Palestina tidak diperkenankan untuk mendapatkan kunjungan keluarga selama berada dalam penjara dan akses terhadap pendidikan dibatasi.

Kekejaman dan penyiksaan anak-anak Palestina oleh tangan keji Yahudi Israel dilakukan secara luas, sistematis dan dijadikan adat Yahudi. Sistem tersebut dijalankan dalam budaya brutal Yahudi Israel. Antara tahun 2001 dan 2008, sudah lebih dari 600 keluhan yang dilayangkan terhadap para petugas interogasi dari badan keamanan Israel (ISA), atas tindak kekejaman dan penyiksaan. Namun, hingga saat ini, masih belum ada satupun penyelidikan kriminal yang dilakukan. (andy/suarmed)

No comments: